Siapa Caleg DPR dan DPD RI Kalteng yang Lolos ke Senayan? Begini Penjelasan KPU
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Ketua KPU Kalimantan Tengah, Sastriadi menjelaskan jumlah minimal suara yang harus diperoleh Caleg DPR RI di Kalteng untuk bisa masuk ke Senayan, dan berapa jumlah suara DPD dari Kalteng untuk bisa masuk Senayan.
Menurut Sastriadi, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023, tidak ada ketentuan khusus soal jumlah minimal suara yang harus diperoleh Caleg DPR RI untuk bisa masuk Senayan.
“Yang menentukan perolehan kursi dan calon terpilih adalah penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu oleh KPU,”ujar Sastriadi, Sabtu (17/2/2024).
Menurut Pasal 411 ayat (2) Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan hasil pemilu caleg maju lolos ke Senayan terdiri atas perolehan suara parpol dan calon anggota DPR. Penetapan suara parpol untuk caleg DPR dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pleno terbuka.
“KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon), perolehan suara parpol untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara,” dikutip dari Pasal 413 ayat (1) UU Pemilu.
Selanjutnya, Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 414 UU Pemilu.
Sementara itu, untuk DPD, calon terpilih didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi Kalteng. Jadi, 4 calon DPD dengan suara tertinggi di Kalteng akan mewakili provinsi tersebut di Senayan.
Lebih lanjut Sastriadi juga menyebutkan bahwa total jumlah pemilih di Kalteng pada Pemilu 2024 mencapai 2.569.277 jiwa yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Demikian penjelasan dari Ketua KPU Kalteng soal penetapan calon terpilih DPR RI dan DPD dari Kalimantan Tengah. Singkatnya, tidak ada ambang batas minimal suara untuk Caleg DPR RI, sedangkan 4 Caleg DPD dengan suara terbanyak yang akan mewakili Kalteng di Senayan.