Suami Pencuri Uang Soimah Jadi DPO

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Suami pencuri uang Soimah jadi DPO. Jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian berhasil meringkus pelaku wanita berinisial ST. Perempuan berusia 48 tahun itu melancarkan aksinya di dalam Masjid Nurun Islam, pada Senin (19/2/2024) lalu.
Tindak pidana pencurian ini dengan modus mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 50 juta. Pelaku beraksi sekitar pukul 04.40 WIB, di saat korban sedang melaksanakan salat subuh.
Kapolsek Kompol Volvy Apriana mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus tindak pidana tersebut itu masih ada pelakunya lainnya terlibat yang hingga kini masih dalam proses pengejaran.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian itu bersama-sama dengan suaminya. Hingga kini pelaku lainnya tersebut kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya, Rabu (6/3/2024).
Sambungnya, tersangka selama ini memang sering melakukan pencurian di kawasan Kompleks Pasar Besar yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya dengan sasaran utamanya yakni para pedagang.
“Modusnya yakni berusaha mengelabui para pedagang untuk mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, HP hingga barang dagangan,” ungkapnya.
Selama melakukan tindak pidana tersebut, tersangka mengaku bahwa kurang lebih satu tahun terakhir telah beraksi sebanyak puluhan kali di beberapa wilayah, diantaranya yakni Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau hingga Banjarmasin.
“Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka pun saat ini harus mendekam di rutan Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum yang berlaku, serta terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)



