162 Napi Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2024, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya di bawah kepemimpinan Kalapas Sri Astiana memberikan remisi khusus bagi narapidana yang beragama muslim.
Tindakan ini didasari oleh beberapa dasar hukum, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurut data per tanggal 9 April 2024, sebanyak 197 narapidana berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, dengan mayoritas kasus terkait narkotika.
Dari jumlah tersebut, 162 narapidana beragama muslim mendapatkan pengurangan remisi. Remisi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.
Pelaksanaan remisi ini juga melibatkan proses administrasi yang cermat. Meski demikian, satu narapidana mengalami keterlambatan administrasi dalam mendapatkan remisi.
Rinciannya, dari 162 narapidana yang mendapat remisi, 128 di antaranya terkait kasus pidana khusus, 11 dari anak binaan, dan sisanya dari berbagai kasus lainnya. Sementara itu, 19 narapidana tidak mendapatkan remisi, di antaranya karena belum menjalani pidana selama 6 bulan.
Total 200 narapidana terlibat dalam proses remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024M di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Acara ini berlangsung pada waktu 08.30 – 09.30 WIB dengan partisipasi sebanyak 198 orang narapidana. (pra)
EDITOR: TOPAN