“Koboi” Kampung Lewat Kantor Polisi Bawa Senpi, Ditangkap Deh
KUALA KURUN, Kalteng.co – “Koboi” kampong berinisial CN (31) ditangkap petugas Polsek Rungan. Pria ini kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya saat melintas depan Mapolsek Rungan, Selasa (4/06/2024) sekitar pukul 09.20 WIB.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung membenarkan kejadian tersebut, peristiwa berawal pada saat itu apel rutin pagi, tiba-tiba melintas pria CN mengendarai sepeda motor, yang melaju kencang dengan knalpot tidak standar spesifikasi di depan Mapolsek.
“Disitulah saya langsung memerintahkan personel yakni Bripka Eko Harianto dan Bripda Yesaya Edrei untuk menghentikan pengendara tersebut,” ucap Ipda Udung, dikomfirmasi, Rabu (05/06/2024).
Saat anggota ingin menghentikan, ujarnya, ternyata pengendara mencoba melawan. Namun, personel cekatan dan sigap, sehingga berhasil mengamankan CN dan dibawa ke Mapolsek Rungan.
Alhasil, saat dilakukan pemeriksaan di tas warna hitam yang dibawa CN ditemukan satu pucuk senpi rakitan yang sudah terisi satu butir amunisi dan dua butir amunisi cadangan.
“Untuk sekarang, CN dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Rungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” akui Udung.
Pelaku akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Maka hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Untuk itu imbauan kita kepada masyarakat, agar tidak menyimpan atau membawa senjata api ilegal. Hal ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri terlebih orang lain,” tandas Udung. (nya)
EDITOR: TOPAN