Barang Bukti Pidana Dimusnahkan, Kejari: Kalau Dinominalkan Ditaksir Rp900 Juta
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah ditanganinya, di kantor kejaksaan setempat, Selasa (12/6/2024).
Pemusnahan barang bukti pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ini dari periode November 2023-Juni 2024 dengan total sekitar 85 perkara.
Diantaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 538,66 gram, 32 butir ektasi, 57,03 gram ganja. Kemudian senjata tajam sebanyak tujuh buah, diikuti senjata api dua buah berserta amunis aktifnya sebanyak enam buah.
Adapun barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan, yaitu oli kendaraan sebanyak 836 botol dan 850 dus dan terakhir adalah 436 botol skincare berbahaya atau tidak layak karena tidak ada izin edar.
Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin seperti yang sudah disampaikan bahwa tugas dan fungsi jaksa adalah melaksanakan putusan hakim, utamanya barang bukti yang dimusnahkan ini.
“Kalau asal barang ini, hampir merata dari seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Kejaksaan Negeri Palangka Raya berdasarkan Pasal 84 banyak perkara dari Polda setempat yang dilimpahkan ke kita,” katanya.
Untuk barang bukti jenis narkotika itu sendiri, Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini jika dinominalkan ditaksir Rp 900 juta.
“Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil yang telah berkekuatan hukum tetap dengan periode November 2023-Juni 2024 sebanyak 85 perkara,” pungkasnya.(oiq)
EDITOR: TOPAN