WARNING! Uang Perjalanan Dinas ASN Akan Diperiksa BPK, Ini Harapan Pj Bupati Seruyan
KUALA PEMBUANG, Kalteng.co-Dalam mempergunakan uang perjalanan dinas, para ASN diharuskan mempertanggungjawabkannya secara benar. Sebab, berdasarkan peraturan terbaru bahwa penggunaan dana ini juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan BPK.
Pj Bupati Seruyan, Djainuddin membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2024 tentang perjalanan dinas bertempat di Aula Kantor BKAD Seruyan, Senin (10/6/2024).
Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan, Peraturan Bupati ini terbit karena adanya perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 menjadi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang standar harga satuan regional.
“Maka sudah kewajiban pemerintah daerah untuk segera mengganti atau mengubah peraturan Bupati tentang perjalanan dinas, dikarenakan peraturan yang ada tidak sesuai lagi,” katanya.
Dalam sambutannya Djainuddin Noor juga menjelaskan, perjalanan dinas harus diatur dan dipedomani oleh siapa saja yang menggunakan perjalanan dinas dimaksud, karena dalam perjalanan dinas harus mempertanggungjawabkan keuangan daerah yang nantinya akan diperiksa oleh APIP maupun BPK.
“Saya berharap agar para peserta yang mengikuti sosialisasi ini, dapat bertanya sejelas-jelasnya tentang persepsi yang mungkin masih belum dipahami agar tidak keliru dalam pemahaman,” pungkasnya. (pra)