BeritaHukum Dan KriminalUtama

Terjadi di Gunung Mas, Oknum Karyawan Perusahaan Genjot Anak di Bawah Umur

KUALA KURUN, Kalteng.co – Pencabulan anak di bawah umur terjadi pada mess perusahaan di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Korban sebut saja Bunga (15) dicabuli oknum karyawan setempat berinisial L (23), Minggu (7/07/2024) malam.

Informasi kepolisian, orang tua korban memergoki keduanya sedang berduaan dalam kamar mess, sekitar pukul 22.30 WIB. Mirisnya, L tidak mengenakan celana dan Bunga hanya berselimutkan kain.

“Saat dipergoki, L tidak menggunakan celana dan sedang berbaring di kasur hanya menggunakan baju,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, dikonfirmasi, Rabu (17/07/2024).

Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolsek Manuhing. Saat ini, L masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gumas.

Saat ini, diduga pelaku L disangkakan melakukan kejahatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku akan terancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara,” tandas Baim sapaan akrabnya.(nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button