Begini Kata Polisi Soal Dugaan Malpraktik RSUD Doris Sylvanus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berbulan-bulan melakukan penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam dugaan malpraktik RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
Dalam pertemuan yang digelar di kantor Ditreskrimum Polda Kalteng, penyidik memberikan penjelasan sekaligus menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kabag Bin Ops Ditreskrimum Kompol Samsul Bahri mengatakan, penyerahan SP2HP tersebut sekaligus memberikan penjelasan kepada pelapor agar tidak ada salah paham dalam proses penanganan.
“Dari hasil penyelidikan oleh penyidik usai memeriksa dan meminta keterangan saksi ahli dengan membawa data-data kasus, hasilnya belum ditemukan adanya tindak pidana,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Ia menegaskan, belum ditemukan adanya tindak pidana dalam laporan dugaan malpraktik tersebut bukan berarti kasus telah ditutup. Bila ada petunjuk atau bukti lain yang mengarah ke dugaan malpraktek, maka penyelidikan tetap dilakukan.
“Penyidik sudah semaksimal mungkin memeriksa dan meminta keterangan ahli, baik ahli kesehatan, ahli pidana dan ahli kedokteran serta melibatkan dokter pembanding dan sejumlah jurnal kedokteran, ahli menyebutkan jika belum ditemukan adanya tindak pidana dalam tindakan medis yang dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum orang tua bayi, Parlin B Hutabarat mengutarakan, jika penyelidikan saat ini belum tuntas dan meminta penyidik menegakkan hukum secara maksimal.
“Jangan ada kesan rumit. Tidak ada kata rumit dalam hukum jika pelaksanaannya jujur dan maksimal. Kami tidak puas dengan hasil penyelidikan penyidik,” tuturnya.
Ke depan, lanjut Parlin, ia akan menyurati Ditreskrimum agar bisa melaksanakan gelar perkara dan mengikutsertakan pihaknya.
“Kami ingin ikut nanti saat gelar perkara, agar bisa disampaikan berapa jumlah saksi ahli yang diminta keterangan dan apa hambatan dari penyidik,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jika bayi dari pasangan Afner Juliwarno dan Meiske Angglelina dinyatakan meninggal dunia usai diduga menjadi korban malpraktik, pada 25 Januari 2024.
Ketika itu bayi mungil yang masih berusia 16 hari itu usai menjalani operasi di salah satu rumah sakit ternama di Kota Palangka Raya tersebut.
Ia ketika itu diagnosa dari dokter berbeda dengan penanganan yang diberikan. Seharusnya, membuat kantong BAB, tiba-tiba cuma usus yang dipotong dan kemudian disambung lagi begitu saja saat menjalani operasi. (oiq)
EDITOR: TOPAN



