KALTENG.CO-Gelombang ancaman terhadap demokrasi semakin menguat di Indonesia. Upaya-upaya penggerogotan konstitusi oleh kelompok penguasa semakin nyata, terlihat dari berbagai kebijakan dan tindakan yang merongrong nilai-nilai demokrasi.
Salah satu contoh paling nyata adalah upaya penganulirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon.
Elit-elit kekuasaan tanpa malu-malu menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.
Putusan MK Dianulir, Demokrasi Terancam
Dua putusan MK yang seharusnya memperkuat demokrasi justru dengan mudahnya dianulir melalui proses legislasi yang terkesan dipaksakan. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengebiri kekuasaan lembaga peradilan dan mengkonsentrasikan kekuasaan di tangan eksekutif.
Legislatif Jadi Alat Kekuasaan
Legislatif yang seharusnya menjadi lembaga pengawas justru menjadi alat kekuasaan untuk mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi dan aspirasi rakyat. Beberapa contohnya adalah UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU Ibu Kota Negara yang disahkan secara terburu-buru tanpa melalui proses yang demokratis.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi juga terancam. Kekerasan terhadap jurnalis, pembungkaman kritik di ruang digital, dan upaya pemerintah untuk mengontrol media massa semakin marak terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak toleran terhadap kritik dan berusaha menciptakan narasi tunggal.
Apa yang Harus Dilakukan?
- Peran Pers yang Kritis: Pers harus terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawasi jalannya pemerintahan. Jurnalis harus berani menyampaikan kebenaran tanpa takut akan ancaman dan intimidasi.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus aktif terlibat dalam pengawasan pemerintahan dan memperjuangkan hak-haknya.
- Solidaritas Antar Lembaga: Lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, dan MK harus menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan kekuasaan.
- Penguatan Masyarakat Sipil: Organisasi masyarakat sipil harus terus memperkuat diri dan bersuara lantang untuk membela demokrasi.