Hukum Dan Kriminal

Tiga Kali Diagendakan, Sidang Polemik Lahan Jalan S Parman Kembali Ditunda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang perdata antara ahli waris Dambung Djaya Angin dan Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya, Rabu (4/9/2024) siang.

Untuk ketiga kalinya diagendakan, persidangan gugatan kembali ditunda akibat ketidakhadirannya sebagian dari para tergugat dan turut tergugat yang berjumlah 20 tersebut meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Kuasa hukum ahli waris, Edi Hariyanto, mengatakan jika ahli waris sampai hari ini masih menunggu itikad baik dan mencari solusi terbaik atas hak yang dibelum diberikan kepada ahli waris Dambung Djaya Angin.

“Sesuai hukum acara kita, semua ingin mencapai kesepakatan dan jalan yang terbaik. Tentunya kami selaku kuasa hukum akan mengantarkan ahli waris mendapatkan keadilan hingga batas cakrawala,” katanya kepada awak media.

Senada, kuasa hukum Imam Heri Susila, menambahkan jika keberadaan makam Dambung Djaya Angin di halaman DPRD Kalteng merupakan bukti otentik dan tidak terbantahkan yang dimiliki oleh ahli waris terkait kepemilikan lahan yang disengketakan. Ditambah dengan keberadaan surat-surat kepemilikan dan saksi-saksi yang masih ada. 

“Gugatan sebesar Rp231 Miliar yang kami ajukan bukan semata-mata keinginan sepihak. Namun berdasarkan perhitungan sejak lahan ini dikuasai oleh Dambung Djaya Angin pada tahun 1957 hingga sekarang,” terangnya. 

Usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, para ahli waris kemudian mendatangi makam Dambung Djaya Angin di halaman DPRD Kalteng untuk berziarah sambil membaca doa. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button