BeritaHukum Dan Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Area Rujab Gubernur Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil kembali meresahkan warga Kota Palangka Raya. Dalam satu hari, Selasa (10/3/2026), setidaknya empat mobil yang dilaporkan menjadi sasaran peristiwa kriminalitas tersebut.

Kejadian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Brigjen Katamso yang berada di sekitar belakang rumah jabatan Gubernur Kalimantan Tengah serta di Jalan D.I. Panjaitan. Seluruh kasus kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani mengatakan, pihaknya menerima beberapa laporan masyarakat terkait aksi pecah kaca mobil yang terjadi hampir dalam waktu berdekatan.

“Pada hari yang sama kami menerima beberapa laporan dugaan pencurian dengan pemberatan maupun percobaan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Saat ini seluruh laporan sedang kami tangani,” ujarnya.

Salah satu kasus dialami oleh seorang pensiunan PNS bernama Drs. Ransel. Saat itu korban menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di rumah jabatan Gubernur Kalteng. Ketika hendak pulang sekitar pukul 13.00 WIB, korban mendapati kaca pintu depan sebelah kiri mobilnya sudah dalam keadaan pecah.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya karena merasa dirugikan. Akibat insiden tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp1.250.000.

Kasus serupa juga dialami seorang anggota Satpol PP bernama Dede Yusup Suryana. Mobil Daihatsu Xenia miliknya yang diparkir di Jalan Brigjen Katamso juga menjadi sasaran pelaku yang memecahkan kaca kendaraan.

“Dari laporan korban kedua, diketahui sejumlah barang hilang dari dalam mobil, di antaranya dompet berisi identitas, tas ransel serta uang tunai. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta,” jelas Helmi.

Sementara itu, satu kejadian lainnya terjadi di Jalan D.I. Panjaitan yang menimpa seorang mahasiswa bernama Andreas Tigor Pakpahan. Dalam kasus ini pelaku diduga mencoba melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil Honda Brio milik korban.

“Untuk kasus di Jalan D.I. Panjaitan, setelah dicek oleh korban tidak ada barang yang hilang dari dalam mobil. Namun kaca kendaraan sudah dalam keadaan pecah sehingga korban tetap membuat laporan,” katanya.

Helmi menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan seperti menerima laporan korban, melakukan wawancara, olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca kendaraan.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku,” tegasnya. (oiq)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button