Sabu 1,29 Kg Dimusnahkan, Polres Kotim Berhasil Selamatkan Ribuan Jiwa dari Narkoba

SAMPIT, Kalteng.co – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Polres Kotawaringin Timur dengan memusnahkan barang bukti sabu dalam jumlah besar, Kamis (30/4/2026) pagi.
Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Kotim dan disaksikan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan kejaksaan, pengadilan, BNNK, hingga para tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 kasus narkotika sepanjang Februari hingga April 2026.
“Total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.297,45 gram atau sekitar 1,29 kilogram. Ini hasil dari 11 kasus dengan 12 tersangka yang berhasil kami ungkap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika dikonversikan secara nilai ekonomi, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp2 miliar, dengan potensi penyelamatan ribuan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kalau dilihat dari jumlahnya, sekitar 6.487 orang bisa diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini,” jelasnya.
Dalam proses pemusnahan, sabu terlebih dahulu dibuka segelnya, kemudian dilarutkan menggunakan campuran cairan kimia sebelum akhirnya dibuang. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, tapi bentuk keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kotim,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus pencegahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.
“Segera laporkan jika ada informasi. Bersama kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (oiq)




