DPRD GUNUNG MASKabar DaerahLEGISLATIF

Pengawasan Dana Desa Mesti Diteliti

KUALA KURUN, Kalteng.co – Sebanyak 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) semuanya mendapatkan kucuran dana berupa dana desa (DD) dan alokasi dana  desa (ADD) baik dari pusat dan kabupaten. DPRD Gumas meminta Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus lebih teliti mengecek DD yang digunakan.

Anggota DPRD Gumas Endra mengatakan, laporan masyarakat ada DD yang bisa saja dipergunakan tidak dengan baik. Sehingga, hal itu tentunya merugikan masyarakat dan daerah.

“Harus ada komitmen mengawal penggunaan DD sesuai ketentuan dan regulasi. Sekaligus menekan terjadinya potensi pelanggaran hukum, karena tindakan penyelewengan dan lainnya,” ucap Endra, Rabu (18/9/2024).

Ia mengatakan, dengan ketelitian maka semua kepala desa (kades) dan perangkatnya benar-benar bertanggung jawab penuh atas penggunaan DD. Sebab, data-data aset desa bisa diperiksa satu per satu, dengan teliti dan sesekali minta dijelaskan staf desa.

“Kami meminta Inspektorat dan BPK sekali-sekali turun, agar bisa meminimalisir penyelewengan dana, terutama dalam pembangunan fisik di desa. Dengan diperiksa langsung dan diminta menjelaskan, tentu perangkat desa tidak akan berani melakukan penyelewengan,” bebernya.

Bahkan lanjut Politisi PDIP ini, untuk RJMDes, RKPDes, APBDes, LPPD, LPRDES, SPJ perlu diselidiki secara sinkron dan diaudit profesional dan pantau kebenarannya. Bukan hanya dilihat formalitasnya saja sesuai Permendagri No 114 tahun 2014.

“Kalau ada penyalagunaan, Inspektorat wajib melaporkan kepada penegak hukum, dan jika ada indikasi penyalahgunaan wajib diproses hukum. Warga desa berhak meminta hasil laporan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat dan wajib dipublikasikan kepala desa,” pungkas dia. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button