Hukum Dan KriminalKuala Kurun

Lama Ditinggal Istri, Kakek Cabuli Bocah  Tujuh Tahun

KUALA KURUN, Kalteng.co –  Seorang kakek Inisial J (69)  tega menyetubuhi putri di bawah umur berusia tujuh tahun dan merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa ini terjadi di  Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). 

https://kalteng.co

Kelakuan kakek ini terungkap pada Rabu (18/9/2024) malam. Saat itu,  Korban sedang bermain bersama temannya inisial D (7). kemudian D menceritakan kepada ayah korban bahwa korban telah dicabuli pelaku.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Mendengar cerita tersebut, ayah korban langsung pulang ke rumah dan membangunkan anaknya. Setelah ditanya, anaknya mengaku telah dicabuli  Pelaku. 

“Dengan cara Pelaku mengajak anak korban untuk mengikuti pelaku berjalan menuju belakang gereja, kemudian mengatakan apakah mau uang, Selanjutnya pelaku menyuruh anak korban untuk melepaskan celana kemudian pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, Minggu (22/9/24) siang.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Setelah kejadian tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp4.000 kepada Korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Ayah Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan.

 Saat ini, Polsek Rungan telah melakukan beberapa tindakan, seperti membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan perminta visum.

“Kami telah menerima laporan dari ayah korban dan langsung melakukan tindakan. Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku menjelaskan lama ditinggal istrinya yang kerja di perkebunan sawit,” katanya.

Karena itu, ujar Ipda Udung, pelaku yang sudah konak, tidak bisa mengendalikan nafsunya. Serta sekarang ini, pelaku sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Gumas.

Menurut Udung, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Bagi pelaku akan diancam hukuman penjara paling ringan lima tahun dan bisa lebih,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Ipda Udung, menyampaikan pesan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi  semua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak, dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual pada anak dibawah umur.(nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button