METROPOLISPOLITIKA

Bawaslu Kalteng Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Pejabat Pemprov

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng  secara resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Kalteng. Penghentian tersebut dilakukan karena laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, membenarkan keputusan ini. “Iya, surat pemberitahuan penghentian penanganan pelanggaran Pilkada sudah disampaikan,” ujar Nurhalina singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2024).

Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada pelapor, Sukarlan Fachrie Doemas, dengan nomor 104/PP.01.01/KH/10/2024. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa laporan yang disampaikan pada 2 Oktober 2024, dengan nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024, telah ditelaah dalam rapat pleno anggota Bawaslu Kalteng.

“Bawaslu Kalteng menyampaikan bahwa setelah dilakukan kajian sesuai prosedur, laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” jelas Nurhalina dalam surat yang ditandatanganinya pada Rabu (9/10/2024).

Sukarlan Fachrie Doemas sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan 14 terlapor, termasuk Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, serta calon gubernur H. Agustiar Sabran. Beberapa nama pejabat lain yang dilaporkan adalah Rahmat Nasution Hamka, Yansen A. Binti, Fitriadi, Muhammad Reza Prabowo, Eddy Karusman, Rangga Lesmana, H. Aryawan, Vent Christway, Primandanu Febriyan Aziz, M. Alfan Mawardi, dan Rahmat Hidayat.

Dengan keputusan ini, Bawaslu Kalteng menegaskan, dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button