Hukum Dan Kriminal

Penangkapan Kurir Sabu 50 Kg, Modusnya Dibungkus dengan Teh Cina

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tersangka  inisial W (33) berhasil ditangkap jajaran Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan Km.4, arah Pangkalanbun, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (8/10/2024) lalu.

Tersangka menggunakan modus menyamarkan narkotika jenis sabu dengan mengemasnya dalam bungkus teh cina. Pelaku membawa barang haram itu melalui jalur darat dari Pontianak, Kalimantan Barat melintas Kalimantan Tengah dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.  

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ini, diantaranya 47 paket sabu dengan total berat kotor mencapai 50,6 kg, 6 gumpalan plastik warna hitam, 5 jerigen berisi 20 liter cairan, 2 unit telepon genggam, Uang tunai sejumlah Rp 2.228.000.

Kemudian 1 unit mobil Toyota Calya warna Silver Metalic dengan nomor polisi B 2642 UFC, beserta STNK dan BPKB, Boarding pass pesawat Lion Air tujuan Jakarta-Pontianak tertanggal 5 Oktober 2024, Saldo rekening pelaku senilai Rp 75.600.000 dan Bundle rekening koran bank BRI milik pelaku. 

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, modus operandi pelaku dalam aksi ini adalah dengan menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, serta menguasai narkotika dari luar daerah untuk diedarkan di wilayah lain.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan, yang semakin sering menggunakan jalur darat antarprovinsi untuk menghindari pantauan,” ujarnya.

Pelaku menyimpan sabu didalam jeriken yang terlihat normal dari luar ternyata memiliki bungkusan plastik hitam di dalamnya dengan bagian bawah yang telah direkatkan kembali dengan lem. 

“Pelaku ini juga menyamarkan narkotika jenis sabu dengan mengemas atau membungkusnya menggunakan kemasan teh cina,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button