BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Bersih-Bersih Imigrasi! Menko Yusril Buka Ruang Seluas-luasnya Bagi KPK Usut Kasus Korupsi

KALTENG.CO-Dunia birokrasi Indonesia kembali diguncang isu miring. Kasus dugaan korupsi besar-besaran terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Imigrasi kini resmi memasuki babak baru.

Pemerintah secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus yang ikut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di jajaran pemerintahan, terutama dalam instansi yang melayani publik.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran Imigrasi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Yusril menambahkan bahwa pengusutan ini mencakup seluruh periode krusial, baik saat Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada kurun waktu 2023–2024, maupun dugaan praktik lancung yang terus berlanjut hingga kini setelah ia menjabat sebagai Wakil Menteri.

Pemerintah Instruksikan Jajaran Imigrasi Bersikap Kooperatif

Menindaklanjuti penyidikan yang sedang berjalan, Menko Yusril Ihza Mahendra telah menginstruksikan seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bersikap terbuka dan tidak menghambat kerja penyidik KPK.

Keterbukaan dan kerja sama dari internal kementerian dianggap sebagai kunci utama agar perkara ini dapat dibongkar secara transparan. Beberapa poin penting instruksi pemerintah meliputi:

  • Penyerahan Data secara Transparan: Seluruh pegawai diwajibkan membantu penyidik dengan menyerahkan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan.

  • Akses Tanpa Hambatan: Membuka ruang seluas-luasnya bagi tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan di lingkungan kerja Imigrasi.

  • Evaluasi Tata Kelola: Berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan perbaikan sistem pelayanan agar fungsi birokrasi tetap berjalan normal dan profesional.

“Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan,” pungkas Yusril.

Kronologi Kasus: Dugaan Setoran Rutin Rp 100 Juta per Minggu

Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Ketua KPK, Setyo Budi, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6), mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan. Silmy Karim diduga menerima “jatah rutin” sebesar Rp 100 juta setiap pekan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Praktik culas ini diduga dilakukan melalui skema penarikan dana dalam proses pengurusan izin tinggal WNA yang dikoordinasikan oleh Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Sepanjang periode 2022–2026, akumulasi aliran dana haram dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 145,5 miliar. Dana tersebut dikumpulkan baik secara tunai, transfer, maupun lewat mekanisme berlapis (layering) menggunakan perantara, yang kemudian rutin dibagikan kepada sejumlah oknum setiap hari Jumat.

Daftar 8 Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi izin tinggal ini. Berikut adalah daftar nama pejabat dan staf yang resmi ditahan:

No.Nama TersangkaJabatan / Posisi
1.Silmy Karim (SK)Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Eks Dirjen Imigrasi 2023–2024)
2.Saffar Muhammad Godam (SMG)Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025
3.Jaya Saputra (JS)Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
4.Tessar Bayu Setyaji (TBS)Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
5.Bagus Bramantyo (BGS)Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
6.Ronald Arman Abdullah (RAA)Kakanim Jakpus (2024–2025) / Kakanim Kelas I Khusus Non TPI Jakbar (2025–2026)
7.Juniadi Sri Priambudi (JSP)Ketua Tim Alih Status ITAS
8.Gusti Bernardiansyah (GST)Staf Subdit Izin Tinggal

Jeratan Hukum bagi Para Tersangka

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus penangkapan berskala besar di tubuh kementerian baru ini menjadi ujian berat sekaligus momentum bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya dalam melakukan “bersih-bersih” birokrasi secara total dan transparan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button