BeritaPEMKAB LAMANDAU

Pemkab Lamandau Percepat Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Instruksi Bupati 2026

NANGA BULIK, Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus memperkuat perlindungan bagi para pekerja melalui perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Diseminasi Instruksi Bupati Tahun 2026 tentang Percepatan Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Lamandau, Selasa (21/7/2026), dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M. Irwansyah. Selain sosialisasi kebijakan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan rapat persiapan menghadapi Jamsostek Award 2026.

Membacakan sambutan tertulis Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, Sekda M. Irwansyah menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja yang harus dipenuhi melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen menghadirkan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat pekerja melalui berbagai regulasi dan kebijakan yang mendukung peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen penuh menghadirkan perlindungan bagi masyarakat pekerja melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah diterbitkannya Instruksi Bupati Tahun 2026 mengenai percepatan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Irwansyah.

Dalam kesempatan itu, Irwansyah juga mengapresiasi Disnakertrans Lamandau dan BPJS Ketenagakerjaan atas penyelenggaraan kegiatan diseminasi tersebut. Ia menilai sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Lamandau.

Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif mendukung pelaksanaan program tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh di Kabupaten Lamandau.

Melalui implementasi Instruksi Bupati Tahun 2026, Pemkab Lamandau berharap semakin banyak pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga memiliki rasa aman dalam bekerja dan terlindungi dari berbagai risiko sosial maupun ekonomi.(aza)

Related Articles

Back to top button