Saraf Kejepit Kambuh Hingga Pakai Kursi Roda, Hotman Paris Mundur Sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

KALTENG.CO-Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara mengejutkan mengumumkan pengunduran dirinya sebagai penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Hotman di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi (23/7/2026).
“Sudah dari dua hari lalu, sudah kasih tahu ke klien saya—sekarang jadi mantan—Febrie. Saya mengundurkan diri, mengundurkan diri (sebagai penasihat hukum),” ujar Hotman kepada awak media.
Alasan Pengunduran Diri: Saraf Kejepit Kembali Kambuh
Kepada wartawan, Hotman membeberkan bahwa alasan utama di balik keputusannya adalah faktor kondisi kesehatan. Penyakit saraf kejepit yang telah lama diidapnya mendadak kambuh dan menimbulkan rasa sakit yang hebat.
Kondisi tersebut memaksa Hotman mendatangi RS Medistra untuk mendapatkan painkiller (obat pereda nyeri) dan terpaksa harus menggunakan kursi roda. Ia juga berencana untuk kembali menjalani pengobatan intensif di Singapura.
“Atas dasar pertimbangan itulah saya sudah dua hari lalu memberi tahu klien saya,” tambahnya.
Sebelumnya, Hotman ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie sejak Jumat (17/7/2026) untuk mendampingi proses hukum terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selama menjadi penasihat hukum, sosoknya sempat memicu kontroversi saat mendampingi Febrie di Kantor Kejagung, di mana statemennya kepada jurnalis memicu perselisihan hingga berbuntut pelaporan.
Enggan Komentar Soal Pemeriksaan Febrie Adriansyah
Saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Febrie dalam panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung pada Rabu (22/7/2026), Hotman menolak memberikan penjelasan. Ia menegaskan sudah tidak lagi memiliki kapasitas ataupun hak kuasa untuk bicara atas nama Febrie.
“Saya sudah bukan lagi penasihat hukumnya, jadi tidak punya kewenangan untuk menyampaikan materi atau substansi perkara,” tegasnya.
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru dan Penjadwalan Ulang
Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus melangkah dalam menangani perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihak penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus kasus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Penerbitan Sprindik baru ini dilakukan pasca penyerahan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan yang bernilai fantastis, berupa:
Emas batangan seberat 74 kilogram
Uang tunai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah
Panggilan Saksi dan Pelibatan Lembaga Independen
Berdasarkan Sprindik anyar tersebut, Tim 9 Kejagung melayangkan panggilan pemeriksaan kepada 4 orang saksi (termasuk FA dan beberapa inisial lain) serta satu ahli TPPU pada Rabu (22/7/2026). Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan sakit, sementara satu saksi lainnya (NH) mangkir tanpa keterangan.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik resmi menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.
“Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang,” terang Anang.
Guna menjaga akuntabilitas dan transparansi, Anang memastikan bahwa proses hukum penanganan perkara ini melibatkan berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum eksternal, di antaranya:
Tim Koordinasi dan Supervisi KPK
Komisi Kejaksaan (Komjak)
Tim Kortas Tipidkor Polri
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (*/tur)



