Hukum Dan Kriminal

Mahasiswi Palangka Raya Jadi Kurir Ganja, Disuruh Teman Yang Mendekam di Rutan Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap seorang mahasiswi berinisial GS (22) yang menjadi kurir narkotika jenis ganja. 

Pelaku diamankan pada sebuah kamar barak berwarna ungu pintu No.11 di Jalan Pangeran Samudera Palangka Raya, Jumat (8/11/2024).

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas  menyita sedikitnya 910 gram ganja yang disimpan oleh pelaku.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji turut membenarkan mengenai pengungkapan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut.

“Benar bahwa Ditresnarkoba Polda Kalteng telah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Palangka Raya, dengan dua orang sebagai pelaku, yakni GS dan temannya HS,” ungkapnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kedua pelaku diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Palangka Raya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya beberapa mahasiswa yang sering mengonsumsi ganja. 

Berdasarkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan penyelidikan. 

“Pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menangkap GS yang membawa satu paket ganja seberat 910 gram. Barang bukti lain yang turut disita di antaranya satu kotak paket JNE, timbangan digital, jaket hitam merk OVRDZ, dan sebuah handphone,” ujarnya.

Saat diperiksa, GS mengaku menerima perintah dari HS (24), temannya yang sudah mendekam di Rutan Palangka Raya karena kasus serupa. Dari pengakuan tersebut, polisi menduga HS masih terlibat dalam jaringan peredaran ganja meski berada di balik jeruji.

“Para pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button