BeritaNASIONALUtama

Pengguna Narkoba di Bawah 1 Gram Berhak Rehabilitasi,Mengacu SEMA 4/2010

KALTENG.CO-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan yang lebih humanis. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2010, Polri memberikan prioritas pada upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, terutama mereka yang memiliki jumlah barang bukti di bawah 1 gram.

“Kami melihat bahwa penyalahgunaan narkoba adalah masalah kesehatan dan sosial yang kompleks. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih baik adalah dengan memberikan kesempatan rehabilitasi bagi para pengguna,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai penandatanganan Kesepakatan tiga lembaga penegak hukum itu diambil dalam rapat Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menkopolkam Budi Gunawan yang digelar, Kamis (5/12/2024) di Mabes Polri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung bakal menerapkan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengatakan, terdapat dua metofe rehabilitas yakni, Yang pertama adalah compulsory dan yang kedua adalah voluntary. “Untuk pendekatannya menggunakan pendekatan intervensi medis dan intervensi sosial,” paparnya.

Untuk compulsory ini adalah ditujukan atau menyasar kepada para pengguna yang ditangkap oleh penyidik Polri dan BNN. Lalu, yang kedua adalah voluntary untuk pengguna yang secara kesadaran melaporkan diri di institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial.

https://kalteng.co

 “Nah, untuk compulsory ini pada prinsipnya tidak ada kendala karena semua melalui satu proses hukum. Tinggal bagaimana persepsi atau perspektif kita melihat penghukuman itu secara bersama-sama,” urainya.

SEMA 4/2010 Jadi Acuan

SEMA Nomor 4/2010 secara jelas mengatur bahwa pengguna narkoba yang membawa barang bukti dengan masa pakai satu hari dapat direhabilitasi. Aturan ini menjadi acuan bagi Polri dalam menerapkan kebijakan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.

“Dengan adanya SEMA ini, kami memiliki landasan hukum yang kuat untuk merujuk pengguna narkoba ke lembaga rehabilitasi,” tambah Kapolri.

Manfaat Rehabilitasi

Rehabilitasi dinilai sebagai langkah yang lebih efektif dalam mengatasi masalah narkoba. Melalui rehabilitasi, pengguna narkoba dapat:

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button