Suami Sandra Dewi Terancam 12 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 300 Triliun
KALTENG.CO-Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Selain pidana penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa Harvey Moeis telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatannya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Alasan Tuntutan Berat
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, di antaranya:
- Perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih.
- Perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
- Harvey diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp210 miliar.
- Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kasus ini tentunya memberikan pukulan besar bagi Harvey Moeis. Selain terancam hukuman penjara yang panjang, ia juga harus menanggung beban moral akibat perbuatannya yang merugikan negara. (*/tur)