BeritaPEMKAB SERUYAN

Workshop Sinkronisasi Perencanaan di Seruyan: Jalin Kemitraan Desa dan Kabupaten

KUALA PEMBUANG, Kalteng.co- Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berupaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Workshop Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Kabupaten dan Dokumen Perencanaan Desa.

Acara yang dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H., ini bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan di tingkat desa sejalan dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten, Kamis (12/12/-2024).

Dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan pembangunan. “Perencanaan pembangunan bersifat hirarki, mulai dari tingkat pusat hingga desa. Oleh karena itu, perlu adanya integrasi perencanaan agar terjadi sinkronisasi antar dokumen perencanaan,” ujarnya.

Sinkronisasi untuk Pembangunan yang Lebih Terarah

Sinkronisasi dokumen perencanaan kabupaten dan desa merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan adanya sinkronisasi, maka perencanaan pembangunan di tingkat desa akan lebih terarah dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang lebih luas di tingkat kabupaten, provinsi, bahkan nasional.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dokumen Perencanaan yang Disinkronkan

Dokumen perencanaan yang menjadi fokus dalam workshop ini adalah:

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di tingkat kabupaten.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) di tingkat desa.

Tujuan Workshop

Workshop ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman perangkat daerah dan pemerintah desa tentang pentingnya sinkronisasi perencanaan.
  • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Memastikan keterpaduan antara perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten dan desa.

Dengan adanya sinkronisasi perencanaan pembangunan, diharapkan pembangunan di Kabupaten Seruyan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, sinkronisasi ini juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di desanya. (pra)

Related Articles

Back to top button