Sepasang Pria dan Wanita di Palangka Raya Diringkus Polisi, Ini Perbuatan yang Mereka Lakukan..
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika.
Dua pelaku itu, yakni pria berinisial K(48) warga Jalan Veteran III Palangka Raya dan wanita berinisial DR (38) warga Tanjung Perawang Kabupaten Pulang Pisau.
Kedua orang ini terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Para pelaku diamankan di Jalan Veteran III, Sabtu (14/12/2024) sore.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dr. Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, bahwa sebelumnya anggota Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan kedua.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat itu mengenai dugaan adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh tersangka,” katanya, Minggu (15/12/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu.
Selain itu petugas juga mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu pcs lakban warna hitam, satu pcs bungkus produk makanan merk malkist abon, satu unit Handphone merk VIVO warna orange, satu unit Handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih KH 1092 YC tanpa STNK.
“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif dikantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN