KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: Ada Yayasan Terima Dana Secara Tidak Wajar?
KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Setelah melakukan penggeledahan di kantor pusat BI, KPK menemukan adanya indikasi penyaluran dana CSR yang tidak tepat sasaran.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa terdapat yayasan yang diduga menerima aliran dana CSR BI secara tidak wajar. “Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” tegas Rudi, Rabu (18/12/2024).
Dana CSR Disalahgunakan
KPK menduga dana CSR BI yang nilainya cukup besar telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, justru diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak.
“Itu CSR-nya BI cukup banyak ya. Cukup besar untuk CSR-nya Bank Indonesia,” ungkap Rudi.
Penggeledahan Kantor BI
Untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BI, termasuk ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti penting.
“Disana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” ucap Rudi.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menganalisis seluruh bukti yang telah dikumpulkan. Tujuannya adalah untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini tentunya mengundang perhatian publik. Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana CSR. (*/tur)