BeritaKasonganPEMKAB KATINGAN

Ini Aturan Operasional Warung Makan dan THM Selama Ramadan 1446H di Katingan, Pemkab Janji Tindak Tegas Pelanggar!

KASONGAN, Kalteng.co-Menjelang bulan suci ramadan, Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, membagikan surat edaran Bupati Katingan nomor 100.34.2/312 tahun 2025 tentang pelarangan dan pembatasan beberapa kegiatan selama bulan suci ramadan 1446 H/ 2025 M.

Edaran ini ditunjukan kepada seluruh pemilik usaha penjual minuman beralkohol, karaoke, tempat hiburan malam (THM) dan pelaku usaha pemilik warung atau rumah makan di wilayah Kabupaten Katingan.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan Dony Merianto melalui Kabid Penegak Perda dan Produk Hukum Ebit Theopilus Babtista kepada Kalteng Pos, Kamis (27/2/2025).

Ditegaskan Ebit, dengan dibagikannya Surat Edaran Bupati Katingan tersebut, diminta kepada para pelaku usaha yang telah menjadi tujuan edaran itu, bisa mematuhinya. “Jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran. Kami akan tindak,” tegasnya.

Kemudian khusus untuk pemilik warung makan, diperbolehkan tetap berjualan, namun wajib menggunakan penutup dan tidak boleh berjualan secara terbuka dan terang-terangan.

“Ini akan kami awasi secara terus menerus selama bulan suci ramadan. Kita berharap, di bulan suci ramadan ini saudara kita beragama muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, tanpa ada gangguan dan sebagainya,” tandasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button