SAMPIT, Kalteng.co – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Huma Betang Makmur, yang salah satu fokusnya adalah memberikan kemudahan akses bantuan bagi nelayan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mempermudah pengurusan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, yang sangat penting untuk memastikan legalitas serta keamanan usaha penangkapan ikan di wilayah Kalteng.
Sebagai bentuk dukungan terhadap visi dan misi tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kalteng menggelar layanan perizinan on-site di Mall Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (12/3/2025).
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Nita Fera menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan) bagi pelaku usaha perikanan di wilayah Kotawaringin Timur.
“Melalui layanan ini, kami berupaya memberikan kemudahan bagi para nelayan dalam mengurus izin usaha mereka, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas penangkapan ikan dengan lebih aman dan terjamin legalitasnya,” ujar Nita Fera saat menyerahkan dokumen NIB dan e-BKP kepada nelayan.
Dalam kegiatan ini, perwakilan Dislutkan Provinsi Kalteng Yehuda Imago Dei bersama perwakilan DPM-PTSP Provinsi Kalteng Debby Selvyanti turut memberikan pendampingan, penjelasan, serta konsultasi bagi pelaku usaha perikanan yang ingin memperoleh atau memperbarui perizinan mereka.
Sementara itu, Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng H. Darliansjah menegaskan bahwa percepatan penerbitan NIB dan e-BKP menjadi langkah strategis dalam mendukung nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah.
“Pendaftaran NIB dan e-BKP kini dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Perikanan Layanan Online (Sipalka Online). Sistem ini telah terintegrasi dengan perizinan di tingkat daerah dan pusat, sehingga proses pengurusan izin menjadi lebih cepat dan efisien,” jelas Darliansjah.
Ia juga menambahkan bahwa sistem digital ini menggantikan metode manual yang sebelumnya mengandalkan banyak dokumen fisik, yang kerap memperlambat proses perizinan. Dengan sistem berbasis teknologi informasi, pelaku usaha kini dapat memperoleh izin usaha dan izin komersial secara gratis, tanpa perlu membawa banyak dokumen saat melakukan pengurusan perizinan.
“Dengan adanya percepatan penerbitan NIB dan e-BKP ini, data perizinan dapat tersimpan dalam satu identitas digital yang praktis, sehingga nelayan tidak perlu lagi membawa banyak berkas fisik saat mengurus perizinan mereka,” pungkas Darliansjah. (pra)
EDITOR : TOPAN