Eldoniel Mahar Soroti Ketidakjelasan SOP BPHTB di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eldoniel Mahar SE, MBA, mengungkapkan kekecewaannya terhadap jawaban surat yang ia layangkan terkait mekanisme perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Palangka Raya.
Menurutnya, sistem penghitungan BPHTB yang diterapkan saat ini kurang transparan dan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Eldoniel menilai, sistem penghitungan BPHTB yang digunakan oleh pemerintah kota saat ini tidak akurat, tidak akuntabel, dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang. Ia khawatir kebijakan tersebut bisa merugikan masyarakat, terutama karena penetapan nilai objek pajak yang sering kali lebih tinggi dari harga pasar sebenarnya.
“Penetapan nilai objek pajak yang lebih tinggi dari harga transaksi demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat menyebabkan kenaikan harga tanah secara tidak wajar. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu inflasi yang lebih cepat,” ujar Eldoniel, yang merupakan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang dan Meinders School of Business, Oklahoma City University, USA, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti pemerintahan Prabowo-Gibran telah berkomitmen untuk mengendalikan inflasi guna menjaga stabilitas harga barang dan jasa. Oleh karena itu, kebijakan daerah yang justru berpotensi mempercepat inflasi perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan visi pemerintah pusat.
Selain itu, Eldoniel menekankan, nilai pajak yang dibayarkan masyarakat seharusnya sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya. Jika penetapan nilai objek pajak dilakukan secara tidak proporsional, beban masyarakat akan semakin berat dan daya beli pun dapat terpengaruh.
“Ketidakteraturan ini harus segera diperbaiki. Pemerintah kota, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, memiliki kewenangan untuk membenahi sistem ini demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Atas ketidakpuasan terhadap jawaban yang diterimanya, Eldoniel menyatakan akan kembali menyurati Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta mempertimbangkan langkah lebih lanjut.
Dia mengimbau, para pemangku kepentingan untuk menanggapi persoalan ini dengan serius demi meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat yang mengurus BPHTB.
Sementara itu, Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani saat dikonfirmasi masih belum memberikan jawaban.(yan/oiq)
EDITOR: TOPAN




