BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

MIRIS! Dokter PPDS Unpad Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien, Korban Dibius hingga Tak Sadarkan Diri

KALTENG.CO-Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang tenaga medis kembali mencoreng dunia kesehatan. Priguna Anugerah Pratama (31), seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad), kini berstatus tersangka atas dugaan upaya rudapaksa terhadap seorang anak pasien di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang mencengangkan, yakni dengan melakukan pembiusan terhadap korban hingga tak sadarkan diri.

Informasi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan pada Rabu (9/4/2025) mengungkap kronologi kejadian yang terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka diduga membawa korban dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) menuju lantai 7 Gedung MCHC. Saat itu, pelaku meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.

Setibanya di ruangan bernomor 711, pelaku memaksa korban untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau dan menanggalkan seluruh pakaian yang dikenakannya. Tindakan selanjutnya lebih mengerikan,

Priguna Anugerah diduga melakukan percobaan pemasangan infus hingga 15 kali ke tangan kiri korban. Setelah berhasil, pelaku menyambungkan selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

“Beberapa menit setelah cairan disuntikkan, korban merasakan pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri,” jelas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah itu, ia diminta untuk kembali berganti pakaian dan diantar oleh pelaku hingga ke lantai 1 Gedung MCHC. Kejanggalan baru disadari korban setelah merasakan perih di bagian sensitif saat buang air kecil.

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Selain rasa sakit di area vital, korban juga mengungkapkan mengenai upaya pengambilan darah yang dilakukan berkali-kali serta suntikan cairan yang membuatnya pingsan.

Pihak kepolisian bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Polda Jawa Barat kini telah menahan Priguna Anugerah Pratama dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

“Untuk pasalnya adalah Pasal 6C Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 yaitu Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kasus ini tentu menimbulkan keprihatinan mendalam dan menjadi sorotan tajam terkait keamanan pasien di lingkungan rumah sakit serta pengawasan terhadap tenaga medis.

Pihak Universitas Padjadjaran dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin diharapkan dapat memberikan keterangan resmi dan langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(*/tur)

Related Articles

Back to top button