Hukum Dan Kriminal

Siswi Sampit Konten Asusila Diri Sendiri, Penjualan Dibantu Siswa Lainnya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng mengungkap kasus penyebaran konten asusila anak di bawah umur yang melibatkan dua pelaku, yakni NL (17) dan FS (20). Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/11/2025/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalteng tertanggal 20 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan, kasus ini berawal dari patroli siber di media sosial Telegram yang menemukan aktivitas jual beli konten pornografi anak.

Penindakan dilakukan pada 20 Februari 2025 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, terhadap NL, seorang siswi membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri.

“Penyelidikan lebih lanjut mengungkap, NL tidak beraksi sendiri. Ia dibantu oleh FS, seorang siswa berusia 20 tahun, yang berperan dalam membantu penjualan konten tersebut,” ungkapnya.

Pada 21 Februari 2025, Tim Subdit V/Tipidsiber kembali bergerak cepat dan mengamankan FS di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam kurun waktu sekitar satu minggu, kedua pelaku memperoleh keuntungan dari hasil penjualan konten antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi empat unitponsel , satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun Gopay, dua akun Dana, dan empat buah SIM card,” cecarnya.

Atas perbuatannya, FS ditahan Dittahti Polda Kalteng. Sementara itu, karena NL masih berstatus anak di bawah umur, ia dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serta Dinas Sosial hingga proses hukum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar,” tegasnya.

Menurut Erlan, Indonesia saat ini menempati peringkat keempat dunia dan kedua di ASEAN dalam kasus penyebaran konten pornografi anak. Menyikapi situasi tersebut, Kapolri telah membentuk Satgas Porn Child melalui Surat Telegram Kapolri No: ST/307/II/RES.2.5./2025.

“Polda Kalteng berkomitmen terus melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital dengan rutin melaksanakan patroli siber serta penindakan terhadap pelaku kejahatan siber,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button