Wakil Ketua Komisi II DPR: Diskualifikasi Paslon Barut, Diduga Ada Pembiaran Politik Uang? Colek Bawaslu Kalteng….

KALTENG.CO-Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai diskualifikasi dua paslon Pilkada Barito Utara oleh MK akibat politik uang sangat memprihatinkan. Ia menduga ada pembiaran oleh penyelenggara pemilu dan menyoroti beban anggaran negara akibat PSU ulang.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan politik uang. Keputusan ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf.
Dede Yusuf menilai bahwa putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi kedua pasangan calon di Barito Utara merupakan situasi yang sangat memprihatinkan.
“Jelas bagi kami sangat memprihatinkan, di mana MK dalam putusannya memerintahkan agar dilaksanakan PSU ulang dan mendiskualifikasi dua pasangan di Barito Utara. Berarti dimulai dari nol,” kata Dede dikutip, Kamis (15/5/2025).
Beban Anggaran Negara dan Dugaan Pembiaran Politik Uang
Dede Yusuf menyoroti beban anggaran negara dan daerah yang terbatas untuk pelaksanaan PSU ulang. Ia juga menyinggung nilai politik uang yang sangat besar dalam perkara ini, yang menurutnya menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh penyelenggara pemilu.
“Dengan nilai money politics sebesar itu, kemungkinan ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu yang mempunyai otoritas,” ucapnya.
Komisi II DPR, lanjut Dede Yusuf, akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada. Ia juga menyatakan bahwa kejadian di Barito Utara dapat dicegah apabila Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berjalan maksimal.
“Hal ini sangat berdampak, di berapa daerah yang melaksanakan PSU juga. Masih banyaknya gelombang protes dari elemen masyarakat dan itu semua bisa menyebabkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara berkurang,” sebutnya.
Putusan MK: Diskualifikasi Akibat Politik Uang Terstruktur dan Masif
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Gogo Purman Jaga-Hendro Nakalelo dan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi-Nadalsyah dari kepesertaan Pilkada Barito Utara 2024. Putusan ini diambil setelah MK menemukan bukti kuat bahwa kedua pasangan calon terbukti melakukan politik uang secara terstruktur dan masif.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sidang gugatan Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menjabarkan besaran uang yang digelontorkan oleh kedua pasangan calon dalam upaya membeli suara pemilih. “Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai Rp 16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64.000.000 untuk satu keluarga,” ujar MK.
“Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman, yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga,” sambungnya.
Tanggapan Dede Yusuf ini menambah sorotan publik terhadap dampak putusan MK dan perlunya evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan pilkada. Kasus Barito Utara menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penegakan hukum dan integritas dalam proses demokrasi. (*/tur)




