Pengedar Ini Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sabu Dalam Bungkus Rokok

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satres Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengukir prestasi dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025 dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,36 gram, Selasa (17/6/2025) dinihari.
Dalam pengungkapan yang dilakukan di Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DH (23), yang diduga kuat sebagai pengedar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya diamankan beserta barang bukti satu paket sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok, uang tunai Rp1,5 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15.
“Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang diakui sebagai milik tersangka. Petugas kami juga menyita sepeda motor dan uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ungkap Agung.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



