Dishut Kalteng Perkuat Tata Kelola Kehutanan Lewat Digitalisasi Penetapan Harga Kayu dan HHBK

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan (Dis hut) terus melakukan inovasi dalam tata kelola sektor kehutanan. Salah satu langkah konkret yang tengah di dorong adalah di gitalisasi sistem administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dalam penetapan harga patokan kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Upaya ini di wujudkan melalui keikutsertaan Dis hut Kalteng dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP), yang di laksanakan di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, pada Jumat (20/6/2025).
Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan, Lahan, dan Daerah Aliran Sungai (RHLDAS) Dis hut Kalteng, Ansar, mewakili Kepala Dinas Kehutanan, Agustan Saining.
Bimtek tersebut merupakan tindak lanjut dari di terbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi dasar penetapan harga patokan untuk perhitungan tarif PNBP di sektor kehutanan secara nasional.
“Melalui sistem SIPNBP ini, kami berharap pelaku usaha kehutanan mendapatkan kepastian mengenai skema harga terbaru, sekaligus memperkuat prinsip tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan PNBP,” ujar Ansar dalam keterangannya.
Sistem Ini Mempercepat Proses Administrasi
Tak hanya menyoroti aspek penetapan harga, Ansar juga menegaskan kembali komitmen Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, dalam menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban lalu lintas logistik hasil hutan. Ia mengingatkan agar seluruh perusahaan kehutanan mematuhi ketentuan terkait trayek dan kapasitas angkutan hasil produksi.
“Gubernur sudah tegas menyatakan bahwa jalan umum, khususnya jalan provinsi, bukan di peruntukkan bagi truk-truk over tonase. Pemerintah telah menyiapkan jalur logistik khusus untuk angkutan kayu, tinggal bagaimana keseriusan pelaku usaha untuk turut mendukung dan menggunakannya,” tambah Ansar.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban fiskal di daerah, termasuk pelunasan pajak air permukaan, pajak kendaraan operasional, dan alat berat yang di gunakan perusahaan dalam aktivitasnya.
Dengan penerapan SIPNBP secara menyeluruh, Dis hut Kalteng berharap sistem ini akan mempercepat proses administrasi, mencegah kebocoran penerimaan negara, serta memperkuat basis data pengelolaan sumber daya hutan. Semua ini di harapkan akan berdampak langsung pada peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang di terima oleh daerah.
“Kita ingin pengelolaan kehutanan berjalan adil, akuntabel, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. SIPNBP adalah salah satu alat menuju ke sana,” tutup Ansar. (pra)
EDITOR : TOPAN



