BeritaNASIONAL

Peluang Kerja Fleksibel: BPJPH Buka 10.000 Lowongan Freelance Pendamping Halal, Cek Persyaratannya di Sini!

KALTENG.CO-Di tengah isu terbatasnya lapangan kerja dan membludaknya jumlah pencari kerja di Indonesia, pemerintah hadir dengan kabar baik.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kesempatan bagi 10.000 orang untuk bergabung sebagai freelancer atau Pekerja Lepas untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Gambar Kiri Gambar Kanan

“BPJPH memberikan kesempatan kerja freelance sebanyak 10 ribu orang untuk menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H),” ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya Senin (23/6/2025).

Ajakan ini disampaikan Haikal dalam gelaran akbar Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC) pada 20-22 Juni 2025. Saat banyak pihak khawatir akan pengurangan lapangan kerja, BPJPH justru membuka peluang signifikan di sektor halal.

Peran Penting P3H dalam Sertifikasi Halal UMK

Profesi P3H memiliki peran krusial dalam proses sertifikasi halal produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Tugas utama P3H adalah mendampingi para pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal melalui skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Ini berarti P3H membantu memastikan produk UMK memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Profesi P3H dirancang fleksibel agar dapat dijalankan oleh siapa saja. Mulai dari mahasiswa, guru honorer, pendamping desa, penyuluh, dan ibu rumah tangga, hingga profesional yang mencari penghasilan tambahan dan ingin berkontribusi pada pengembangan industri halal nasional.

Syarat Mudah dan Potensi Penghasilan Tambahan

Untuk menjadi seorang P3H, persyaratannya cukup sederhana:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
  • Lulus Pelatihan P3H

“Yang penting mau belajar dan aktif. Income-nya tergantung keaktifan masing-masing. Ini bisa menjadi pekerjaan sambilan yang fleksibel dan bermanfaat,” tambah Haikal, menegaskan bahwa potensi penghasilan bisa disesuaikan dengan dedikasi dan jumlah pendampingan yang dilakukan.

Berbagai Keuntungan Menjadi P3H

Bagi mereka yang telah terdaftar sebagai P3H, ada beberapa keuntungan menarik yang bisa didapatkan:

  1. Membimbing Pelaku UMK: Anda akan mendapat kesempatan membimbing para pegiat UMK di wilayah Anda dalam pengurusan sertifikat halal, memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan bisnis mereka.
  2. Berperan Aktif dalam Sertifikasi Halal: P3H berperan aktif dalam proses sertifikasi halal, sebuah aktivitas mulia yang membawa manfaat bagi banyak orang, baik konsumen maupun pelaku usaha.
  3. Bagian dari Jaringan Profesional: Sebagai seorang P3H, Anda juga akan menjadi bagian dari jaringan profesional dalam ekosistem industri halal, membuka peluang networking dan pengembangan diri.
  4. Insentif Menarik: P3H akan memperoleh insentif hingga Rp150 ribu per sertifikat halal yang berhasil didampingi.
  5. Pelatihan dan Pembinaan Berkelanjutan: Seorang P3H juga akan mendapatkan pelatihan dan pembinaan dalam penerbitan sertifikasi halal, memastikan kompetensi dan profesionalisme.

“Mari kita ramaikan dan sukseskan IIHF 2025 di JICC, sebagai bagian dari upaya kita mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” pungkas Haikal, mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam inisiatif penting ini.

Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang ingin berkontribusi pada industri halal Indonesia sambil mendapatkan penghasilan tambahan. Jangan lewatkan peluang ini! (*/tur)

Related Articles

Back to top button