Sidang Eksepsi Nikita Mirzani: Datang dengan Tangan Diborol, Bantah Dakwaan Pemerasan
KALTENG.CO-Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan saat menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys. Dalam momen tersebut, terlihat tangan Nikita diborgol oleh petugas.
“Alhamdulillah sehat,” kata Nikita singkat, seperti dikutip, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/7/2025).
Ia didampingi oleh asistennya, Ismail Marzuki (IM), yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dan tiba lebih awal sekitar pukul 09.40 WIB.
Penampilan Nikita di Persidangan: Rompi Merah dan Borgol
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang menjadi ciri khas para tahanan, dan borgol yang melingkari tangannya, Nikita Mirzani tampak siap menghadapi persidangan. Hari ini, Selasa (1/7/2025), menjadi agenda penting baginya untuk mengajukan eksepsi, atau nota keberatan, terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya, Nikita menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Ia berpendapat bahwa unsur tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tidak terpenuhi.
Dakwaan Jaksa dan Penahanan Nikita Mirzani
Sebelumnya, dalam persidangan, JPU mendakwa Nikita Mirzani telah mengancam dokter Reza Gladys (RGP) dan meminta uang sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut diduga sebagai ‘uang tutup mulut’ terkait produk skincare yang dijual Reza Gladys. Dakwaan juga menyebutkan bahwa uang yang diminta Nikita akan digunakan untuk melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya.
Nikita Mirzani sendiri telah ditahan sejak Kamis (5/6/2025) dan telah menjalani masa penahanan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6/2025).
Nikita didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Persidangan selanjutnya akan dinantikan untuk mengetahui kelanjutan dari kasus yang menarik perhatian publik ini. (*/tur)




