BeritaEKSEKUTIFPEMKAB BARITO UTARA

Dana PSU Pilkada Barut: Pemkab Barito Utara Siapkan Anggaran Rp 35 Miliar, Harap Bantuan Pemprov Kalteng

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, terus bergerak cepat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barut.

Rapat koordinasi penting telah digelar Pemkab Barut bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah pada Kamis, 15 Mei 2025, untuk membahas kebutuhan anggaran PSU yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Estimasi Anggaran PSU dan Harapan Bantuan Daerah

Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jufriansyah, perkiraan kebutuhan dana untuk PSU Pilkada Barut mencapai sekitar Rp 35 miliar. Angka ini merupakan estimasi awal dari penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan TNI-Polri.

“Untuk lebih konkretnya, kita menunggu usulan anggaran dan proposal dari penyelenggara PSU yaitu KPU dan Bawaslu, serta pengamanan dari TNI, Polri,” jelas Pj Sekda Jufriansyah pada Kamis sore (15/5/2025).

Awalnya, Pemkab Barut sangat berharap adanya bantuan atau skema sharing dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah. Harapan ini muncul mengingat kecilnya kemungkinan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai informasi yang disampaikan Kemendagri dalam rapat tersebut.

Jika berkaca pada penggunaan anggaran Pilkada dan PSU sebelumnya, total dana yang sudah dikeluarkan Kabupaten Barito Utara mencapai sekitar Rp 51 miliar lebih. Angka ini memberikan gambaran betapa besar kebutuhan finansial untuk setiap tahapan pesta demokrasi.

Skema Anggaran dan Komitmen Pemkab Barut

Sebagai solusi untuk pendanaan PSU Pilkada, Pj Sekda Jufriansyah mengungkapkan bahwa Pemkab Barut berencana mengalokasikan anggaran melalui pergeseran anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT). Namun, ia juga menyebutkan bahwa sebagian dana BTT tersebut sudah terpakai untuk penanganan bencana banjir dan pengamanan PSU di 2 TPS sebelumnya (TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken).

Meski demikian, di tengah tantangan tersebut, Pj Sekda Jufriansyah memastikan bahwa dana PSU Pilkada sudah tersedia. “Pada intinya, kita Pemkab Barito Utara siapkan untuk pendanaan PSU Pilkada sebagaimana putusan MK,” tegasnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkab Barut dalam menjalankan amanat konstitusi.

Koordinasi Pusat dan Daerah

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga telah menyatakan bahwa pihaknya akan segera memastikan kesiapan anggaran dengan menggelar rapat bersama penyelenggara dan Pemkab Barut terkait persiapan pilkada ulang.

“Kami segera memastikan kesiapan anggaran, sejauh mana APBD Barito Utara siap,” ujar Bima melalui pesan singkat pada Rabu (14/5/2025).

“Besok kami akan rapatkan dengan penyelenggara dan Pemkab Barito Utara,” imbuhnya. Pernyataan Wamendagri ini mengindikasikan adanya perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap keberlangsungan PSU di Barito Utara.

Alasan Diskualifikasi dan PSU

Keputusan PSU ini tidak lepas dari putusan resmi Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi seluruh peserta pemilihan kepala daerah di Kabupaten Barito Utara. MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, karena terbukti menjalankan praktik politik uang. Putusan ini menjadi preseden penting dalam upaya menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas.

Dengan persiapan anggaran yang matang dan koordinasi intensif antara Pemkab, penyelenggara pemilu, serta pemerintah pusat, diharapkan PSU Pilkada Barut dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang legitimate sesuai kehendak rakyat. (pra)

Related Articles

Back to top button