BeritaKESEHATANNASIONALUtama

RS Asing Diperbolehkan Beroperasi di Indonesia: Mampukah Menjawab Kebutuhan Kesehatan Tanpa Mengorbankan Nasionalisme?

KALTENG.CO-Wacana legalisasi rumah sakit (RS) asing untuk beroperasi di Indonesia kembali mengemuka.

Kebijakan ini muncul setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Dewan Eropa António Costa di Brussels, di mana pemerintah Indonesia menyatakan membuka peluang bagi operasional rumah sakit dan kampus asing.

Rencana ini disambut beragam respons, salah satunya dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memberikan apresiasi sekaligus peringatan penting terkait kedaulatan sektor kesehatan.

Akses Layanan Kesehatan vs. Kedaulatan Nasional

Puan Maharani menegaskan bahwa memperluas akses masyarakat dalam menerima layanan kesehatan adalah hal yang positif. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap rumah sakit asing yang akan beroperasi di Indonesia harus memastikan ketaatan terhadap regulasi nasional serta melindungi hak-hak pasien dan masyarakat. Ini menjadi krusial untuk menjaga agar sektor kesehatan, yang merupakan urusan strategis negara, tidak sepenuhnya diserahkan kepada kekuatan asing.

“Jangan sampai kita membuka akses dengan iming-iming pelayanan global, namun mengorbankan kendali negara terhadap sistem layanan kesehatan nasional,” tegas Puan. Kekhawatiran ini beralasan, mengingat sektor kesehatan memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan dan keamanan nasional. Kedaulatan negara dalam mengelola dan mengawasi sistem kesehatan tidak boleh luntur demi daya tarik investasi asing.

Benahi dari Dalam: Solusi Jangka Panjang Kesehatan Nasional

Lebih lanjut, legislator fraksi PDIP ini menekankan bahwa jika orientasi utamanya adalah mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri, maka pembenahan seharusnya dilakukan dari dalam. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diimbau untuk membenahi sektor kesehatan nasional secara menyeluruh, mencakup beberapa aspek penting:

  • Perbaikan sistem rujukan: Memastikan alur rujukan pasien berjalan efisien dan efektif di dalam negeri.
  • Peningkatan kualitas SDM tenaga medis: Investasi dalam pendidikan dan pelatihan tenaga medis lokal agar memiliki daya saing global.
  • Penguatan teknologi medis lokal: Mendorong inovasi dan pengembangan teknologi kesehatan di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada impor.
  • Tata kelola BPJS Kesehatan: Membenahi sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih optimal dan merata.

Puan percaya bahwa dengan pembenahan internal yang komprehensif, masyarakat Indonesia tidak akan lagi merasa perlu mencari pengobatan ke luar negeri, yang seringkali memakan biaya besar dan potensi devisa negara yang hilang.

Pengawasan Ketat dan Perlindungan Pasien

Dalam konteks operasional rumah sakit asing, Puan Maharani juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa rumah sakit tersebut sepenuhnya tunduk pada hukum nasional. Beberapa poin penting yang perlu diawasi ketat antara lain:

  • Perlindungan data pasien: Menjamin kerahasiaan dan keamanan data rekam medis pasien sesuai standar nasional.
  • Pengendalian tarif layanan: Mencegah penetapan tarif yang terlalu tinggi atau tidak terjangkau oleh masyarakat umum.
  • Pengawasan ketat terhadap praktik medis: Memastikan standar praktik medis sesuai dengan pedoman dan etika kedokteran di Indonesia.

“Penting bagi Pemerintah untuk menjamin rumah sakit asing yang beroperasi di Indonesia tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional, termasuk dalam hal perlindungan data pasien, pengendalian tarif layanan, serta pengawasan ketat terhadap praktik medis,” paparnya.

Puan juga mengingatkan akan pentingnya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah potensi penyimpangan, seperti promosi layanan medis yang tidak berbasis bukti ilmiah atau komersialisasi berlebihan.

“Pertanyaannya bukan hanya soal apakah masyarakat bisa mendapatkan layanan yang bagus, tapi apakah layanan itu akan terjangkau, adil, dan tidak mendorong komersialisasi berlebihan dalam sektor kesehatan kita,” pungkasnya.

Wacana pembukaan rumah sakit asing di Indonesia memang membuka peluang untuk peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan. Namun, tanpa regulasi yang ketat dan pembenahan internal yang serius, kebijakan ini bisa menjadi pedang bermata dua yang berpotensi menggerus kedaulatan sektor kesehatan nasional serta memperlebar jurang kesenjangan akses layanan.

Pemerintah memiliki pekerjaan rumah besar untuk menyeimbangkan investasi asing dengan kepentingan dan kedaulatan bangsa. (*/tur)

Related Articles

Back to top button