
KALTENG.CO-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka wacana baru dalam reformasi kelembagaan kepolisian. Merespons usulan dari Menteri HAM, Natalius Pigai, Kapolri mengkaji peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi posisi-posisi tertentu di tubuh korps bhayangkara. Gagasan ini dinilai sebagai langkah progresif yang mencerminkan keterbukaan institusi kepolisian terhadap nilai-nilai demokrasi modern.
Pernyataan dari pimpinan tertinggi Polri tersebut dipandang bukan sekadar respons administratif biasa. Ini menjadi sinyal kuat adanya perubahan pola pikir (mindset) yang signifikan di dalam internal kepolisian menuju instansi yang lebih adaptif.

Terobosan Paradigmatik Menuju Polisi yang Inklusif
Analis politik senior, Boni Hargens, menilai respons Kapolri sebagai sebuah terobosan paradigmatik. Langkah ini menunjukkan kemampuan adaptasi institusi keamanan terhadap tuntutan demokrasi kontemporer. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan cara berpikir yang lebih modern, inklusif, dan lepas dari sekat-sekat kaku.
“Kapolri Listyo Sigit berhasil menjaga keseimbangan antara dorongan reformasi kepolisian dari masyarakat dengan kebutuhan Polri untuk tetap menjadi institusi yang solid dan profesional,” ujar Boni Hargens kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Melalui wacana ini, Polri dinilai mampu menunjukkan sikap proaktif untuk merajut kedekatan dengan masyarakat sipil, tanpa harus kehilangan integritas kelembagaannya sebagai penegak hukum.
Transformasi Hubungan Militer-Sipil dan Demokrasi
Lebih lanjut, Boni menjelaskan bahwa gagasan ini memiliki esensi yang jauh lebih besar dibanding sekadar perombakan teknis birokrasi. Kehadiran unsur ASN sipil di lingkungan Polri merupakan bagian dari transformasi hubungan antara institusi keamanan negara dan masyarakat sipil. Pola yang dulunya cenderung hierarkis kini perlahan bergeser menuju pendekatan kolaboratif yang lebih demokratis.
Dalam praktik global demokrasi modern, keterlibatan unsur sipil dalam lembaga keamanan dianggap sebagai indikator penting kematangan sistem politik suatu negara. Langkah yang diambil Kapolri ini dinilai dapat membawa Indonesia semakin dekat dengan standar negara-negara maju, yang telah lama mengintegrasikan tenaga sipil profesional ke dalam institusi kepolisian mereka.
Dampak Jangka Panjang: Penguatan fondasi demokrasi nasional yang lebih transparan.
Perubahan Citra: Polri tidak lagi dipandang sebagai lembaga eksklusif dan tertutup, melainkan bagian dari sistem pemerintahan sipil yang terbuka dan akuntabel.
Tantangan Regulasi: Pentingnya Aturan Teknis yang Jelas
Meskipun menuai banyak apresiasi, kebijakan besar ini tentu memerlukan aturan teknis yang matang agar implementasinya di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Beberapa poin krusial yang harus segera disiapkan oleh pemerintah dan Polri meliputi:
Pemetaan Jabatan: Penentuan jenis jabatan dan posisi apa saja yang idealnya dapat diisi oleh ASN sipil.
Mekanisme Seleksi: Sistem perekrutan yang ketat, transparan, dan berbasis kompetensi.
Independensi Fungsional: Jaminan agar ASN yang ditempatkan tetap memiliki ruang kerja yang independen secara fungsional.
Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini ke depan memerlukan pengawalan ketat dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, praktisi hukum seperti pengacara dan notaris, hingga lembaga pengawas independen. Tujuannya satu: memastikan transisi ini tetap berada dalam koridor profesionalisme dan akuntabilitas yang tinggi. (*/tur)



