Penetapan Waldy Sebagai Tersangka Kasus Tabrakan Tongkang di Barito Utara Dipertanyakan Kuasa Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penetapan Waldy sebagai tersangka dalam insiden tabrakan maut antara kapal penumpang MG. Black Cobra dan tongkang BG. Jamborata yang ditarik oleh TB. Mirshad, dipertanyakan oleh tim kuasa hukum. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 11.20 WIB, di perairan DAS
Barito Teluk Santuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada koordinat 0° 46′ 58,9″ S – 114° 56′ 00,2” E.
Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/VII/2025/SPKT. Ditpolairud/Polda Kalteng tertanggal 10 Juli 2025. Namun, menurut kuasa hukum, penetapan Waldy sebagai tersangka yang dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, pukul 21.00 WIB, oleh penyidik Ipda Tonny Mulyono, S.H., serta tim penyidik Aipda M. Setiadi, A.Md., dan Bripk M. Arif Rachman, dinilai janggal. Penetapan ini disertai dengan penangkapan dan penahanan langsung setelah BAP selesai.
Menurut tim kuasa hukum, penetapan Waldy sebagai tersangka tidak berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Pihaknya juga menyebut bahwa BAP terhadap Waldy berisi 37 pertanyaan namun tanpa tanda tangan dari penasihat hukum.
Ironisnya, Waldy yang merupakan nakhoda kapal penumpang MG. Black Cobra justru dijadikan tersangka, sementara nakhoda TB. Mirshad yang menarik tongkang BG. Jamborata, dinilai sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Berdasarkan kesaksian dan video yang beredar, tongkang itulah yang menabrak kapal penumpang hingga hancur dan tenggelam. Akibatnya, sejumlah penumpang melompat ke sungai dan bahkan ada yang terbawa arus ke bawah tongkang.
Dalam kejadian itu, Waldy sedang mengemudikan kapal penumpang MG. Black Cobra yang mengalami mati mesin selama 15 menit. Kapal ini membawa 28 penumpang berdasarkan manifest dan 6 orang lainnya tanpa manifest, dengan total 34 penumpang. Kapal bertolak dari Pelabuhan Muara Teweh menuju Puruk Cahu, dan mengalami tabrakan dengan tongkang sekitar pukul 11.20 WIB di tikungan perairan Teluk Santuyun.
Setelah insiden terjadi, kapal perahu hancur dan tenggelam. Beberapa penumpang berhasil selamat, setelah diselamatkan warga setempat menggunakan perahu. Dari hasil pendataan pasca insiden, 25 orang dilaporkan selamat, sementara tiga orang lainnya dinyatakan hilang.
Pada Kamis, 10 Juli 2025, dua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia atas nama Suriansyah dan Agus Jaya. Satu korban lainnya, atas nama Rustam, masih dalam pencarian.
Waldy diketahui telah menjadi motoris kapal penumpang sejak tahun 2013 dan memiliki Sertifikat Kecakapan Awak Kapal Sungai dan Danau dari Kementerian Perhubungan yang masih berlaku hingga 2029.
Ia juga memegang surat izin trayek dan dokumen Pas Sungai Danau yang sah, yang menunjukkan bahwa operasional kapal MG. Black Cobra dilakukan secara legal.
Penasihat hukum Waldy menilai klien mereka justru menjadi korban dalam insiden tersebut, bukan pelaku kelalaian. Mereka juga menyampaikan bahwa Waldy siap menghadirkan saksi dan ahli yang dapat memperkuat posisi hukumnya.
Tim penasihat hukum terdiri dari Adv. Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., Fahmi Indah Lestari, S.H., M.H., Nashir Hayatul Islam, S.H., M.H., Jubendri Lusfernando, S.H., M.H., Iin Handayani, S.H., Sedi Usmika, S.H., Sukerman, S.H., dan Norman, S.H., yang merupakan advokat dari DPC PHRI Murung Raya, Barito Utara, Kotawaringin Timur, dan DPD PHRI Kalteng.
Pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan terhadap Waldy menjadi tahanan kota atau rumah dengan melampirkan jaminan dan penjamin, yang telah disampaikan pada 16 Juli 2025. Mereka berharap agar Dirpolairud Polda Kalteng dan penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut. (pra)
EDITOR : TOPAN



