DPRD Palangka Raya Bahas LKPJ 2025, Raperda Bencana hingga Penanganan Kemiskinan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Kamis (26/3/2026) malam.
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan kinerja pemerintah daerah serta arah kebijakan pembangunan ke depan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan terdapat tiga agenda utama dalam rapat tersebut, yakni penyampaian pidato pengantar wali kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, pidato pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan bencana, serta persetujuan penetapan peraturan daerah terkait penanganan kemiskinan.
“DPRD Kota Palangka Raya telah menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda. Agenda pertama adalah pidato wali kota tentang LKPJ tahun anggaran 2025, kemudian pidato pengantar wali kota tentang raperda penanggulangan bencana, dan yang ketiga mengesahkan perda tentang penanganan kemiskinan,” ujar Subandi.
Ia menegaskan, rapat paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Rapat ini membahas pertanggungjawaban kepala daerah sekaligus membicarakan rancangan kebijakan daerah ke depan,” tambahnya.
Subandi menjelaskan, khusus untuk LKPJ Tahun Anggaran 2025, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme gabungan komisi sebelum dilanjutkan ke masing-masing komisi untuk pendalaman bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.
“LKPJ nanti akan kita bahas melalui gabungan komisi, kemudian diserahkan kepada masing-masing komisi untuk melakukan rapat bersama OPD,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pembahasan raperda, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) agar proses pembahasan dapat dilakukan secara lebih fokus dan mendalam.
“Sedangkan pembahasan perda akan kita bentuk pansus, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga mengingatkan sesuai regulasi, penyampaian LKPJ oleh kepala daerah kepada DPRD harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Selanjutnya, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan.(bam)



