Ibu Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: “Sindrom Ketimpangan Ekonomi” Hantui Rumah Tangga!

KALTENG.CO- Kota Blitar, sebuah kabupaten yang biasanya tenang, kini dihebohkan dengan fenomena sosial yang mengkhawatirkan. Puluhan guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar secara mengejutkan mengajukan izin cerai.
Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, memicu pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Deni Setiawan, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, membenarkan informasi mengejutkan ini. Ia mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, tercatat ada 20 kasus guru yang mengajukan izin cerai. Yang lebih mencengangkan, 70 persen dari gugatan cerai tersebut diajukan oleh guru PPPK perempuan.
“Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan tahun lalu. Sepanjang 2024 hanya ada 15 permohonan izin cerai. Sementara semester pertama tahun ini sudah 20 pengajuan,” tutur Deni, seperti dikutippada Senin (21/7/2025).
Ini berarti, ada potensi kenaikan hingga 100 persen di akhir tahun jika tren ini terus berlanjut.
Menurut Deni, banyaknya guru di Blitar yang mengajukan gugatan cerai adalah sebuah fenomena baru, yang ia sebut sebagai ‘PPPK Sindrom’. Lantas, apa pemicu di balik sindrom perceraian massal ini?
Ketimpangan Ekonomi: Pemicu Utama Retaknya Rumah Tangga Guru PPPK
Deni membeberkan fakta mengejutkan: mayoritas suami dari guru SD PPPK perempuan di Blitar ternyata tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja di sektor informal.
“Dari data kami, tak sampai 10 persen suami dari PPPK perempuan juga ASN. Sisanya atau mayoritas pasangan bukan pegawai tetap, seperti buruh atau petani, sehingga terjadi ketimpangan ekonomi,” imbuhnya.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa stabilitas finansial yang didapatkan oleh para guru PPPK perempuan setelah diangkat, justru menciptakan jurang pemisah dengan pasangan mereka yang memiliki penghasilan tidak menentu. Perbedaan status dan kondisi ekonomi ini diduga kuat menjadi akar masalah retaknya hubungan rumah tangga mereka.
Sanksi Disiplin dan Tegasnya Aturan Pemerintah
Dari puluhan guru SD yang mengajukan gugatan cerai selama semester I 2025, satu kasus menyorot perhatian khusus. Salah seorang guru dijatuhi hukuman potong gaji 50 persen selama satu tahun. Deni menyebut sanksi ini masih tergolong ringan.
Kasus ini bermula ketika guru PPPK tersebut tidak mengajukan izin cerai karena proses perceraian dengan suaminya belum selesai. Namun, dalam rentang waktu itu, ia justru sudah menikah lagi. Akibat pelanggaran ini, Dispendik Blitar memberikan hukuman potong gaji. Pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi lebih berat bagi guru PPPK yang menyalahgunakan aturan pernikahan, termasuk pencabutan status PPPK.
Meski demikian, Deni menambahkan kabar baik. “Alhamdulillah jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, maka kasus disiplin ini menurun. Tahun 2024 ada lebih dari dua atau tiga orang PPPK dijatuhi sanksi sedang hingga berat,” terangnya. Ini menunjukkan bahwa upaya pembinaan dan penegakan aturan mulai membuahkan hasil dalam menekan pelanggaran disiplin.
Prosedur Pembinaan dan Pentingnya Izin Bupati
Deni menjelaskan bahwa Dispendik Kabupaten Blitar memiliki prosedur pembinaan yang ketat dalam pengajuan izin cerai. Prosesnya dimulai dari pembinaan oleh kepala sekolah, kemudian dilanjutkan dengan mediasi bersama Dispendik dan BKPSDM untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kalau (setelah mediasi tetapi) tidak ditemukan titik temu, maka rekomendasi cerai bisa diajukan ke bupati. Tetapi jangan sampai proses pengadilan lebih dulu dari izin bupati. Itu melanggar,” tukasnya. Penegasan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur birokrasi bagi para ASN dan PPPK.
Fenomena ‘PPPK Sindrom’ di Blitar ini menjadi cerminan kompleksitas permasalahan sosial-ekonomi yang muncul seiring dengan perubahan status kepegawaian. Pentingnya sinergi antara pembinaan, penegakan aturan, dan pemahaman mendalam terhadap akar masalah ekonomi menjadi kunci untuk mengatasi gelombang perceraian ini di masa mendatang. (*/tur)




