BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Ketua Dekranasda Kalteng Ajak Pelaku UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual Produk Lokal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) atas produk mereka. Langkah ini di nilai penting guna memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi lokal yang menjadi identitas daerah.

Ajakan tersebut di sampaikan Aisyah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Di seminasi Kekayaan Intelektual yang di gelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Rabu (23/7/2025), di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya. Acara tersebut mengangkat tema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual.”

Dalam pemaparannya, Aisyah menekankan bahwa Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya, sumber daya alam, serta produk kerajinan yang sangat potensial. Namun, masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Saat ini ada sekitar 419 unit industri kerajinan di Kalteng dengan melibatkan lebih dari 800 tenaga kerja, dan nilai investasi mencapai Rp5,25 miliar. Sayangnya, sejumlah produk unggulan seperti keripik saluang dari Palangka Raya, rotan dan madu kelulut asal Kapuas, serta batik Mawinei dari Barito Timur, belum semuanya memiliki sertifikasi kekayaan intelektual,” ungkapnya.

Langkah Hari Ini Adalah Bentuk Komitmen

Menurut Aisyah, Dekranasda hadir sebagai mitra strategis untuk mendorong UMKM agar tidak hanya fokus pada kualitas produk, tetapi juga pada perlindungan hukum. “Kekayaan intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga harga diri dan daya saing produk lokal di pasar global,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Hajrianoor, turut menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam mendaftarkan kekayaan intelektual sejak dini.

“Langkah hari ini adalah bentuk komitmen dalam membangun kesadaran kolektif, sekaligus mendorong percepatan pendaftaran kekayaan intelektual di semua sektor,” ujarnya.

Selain sesi materi, kegiatan ini juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan langsung oleh para ahli dari Kemenkumham, yang membantu peserta memahami prosedur, persyaratan, serta strategi dalam proses pendaftaran KI.

Melalui kegiatan ini, di harapkan tumbuh kesadaran yang lebih luas di kalangan pelaku UMKM akan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk lokal, demi mewujudkan ekonomi daerah yang kuat, berkelanjutan, dan kompetitif secara global. (pra)

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button