BeritaPEMKO PALANGKA RAYA

Dishub Palangka Raya Perketat Pengawasan Truk ODOL di Kecamatan Pahandut

Sediakan Uji KIR Gratis di Lokasi mengunakan mobil Uji KIR Portable

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk Over Dimension and Over Loading (ODOL), Rabu (13/8). Kegiatan hari kedua ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pahandut dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo.

Menurut Hadi, operasi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah di laksanakan sehari sebelumnya di Kecamatan Sebangau. Fokus utama pengawasan meliputi sosialisasi, edukasi, serta pemeriksaan kelayakan kendaraan, termasuk pelaksanaan uji KIR untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan menjaga kualitas infrastruktur jalan. “KIR adalah faktor keselamatan utama bagi kendaraan angkutan. Selain itu, kami juga menertibkan truk over dimensi sesuai program nasional Kementerian Perhubungan, yakni Zero ODOL,” tegas Hadi.

Dis hub memberikan kemudahan bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang masa berlaku KIR-nya telah habis. Selama operasi berlangsung, uji KIR dapat di lakukan langsung di lokasi menggunakan Mobil Uji KIR Portable. Bagi kendaraan yang belum memenuhi persyaratan, pemilik di arahkan untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu. Dis hub juga tetap melayani uji KIR di Gedung Uji KIR Terminal W. Agara.

Hadi menegaskan bahwa  uji KIR di Palangka Raya tidak di pungut biaya alias gratis. Ia mengimbau para pemilik kendaraan angkutan barang agar disiplin memperpanjang masa berlaku KIR setiap enam bulan sekali sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi ini di dasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta di perkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pengaturan rute dan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palangka Raya.

Keselamatan dan Kenyamanan Berkendara Harus Menjadi Prioritas Bersama

“Aturan ini di buat untuk menjaga ketertiban lalu lintas, menghindari kemacetan, serta melindungi kualitas jalan yang pembangunannya membutuhkan biaya besar. Masih di temukan truk besar yang masuk ke jalan sempit hingga menyebabkan amblas dan mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi hari,” ujar Hadi.

Ia juga menyoroti keberadaan gudang-gudang logistik di dalam kota seperti di wilayah Penarung dan Pahandut. Menurutnya, ke depan tidak di perkenankan lagi pembangunan gudang di dalam kota, sejalan dengan kebijakan penempatan kawasan pergudangan di jalur lingkar luar, yakni Jalan Mahir Mahar.

“Truk besar yang membawa muatan melebihi tonase, sesuai aturan, wajib menurunkan barang di gudang transit di luar kota, dan selanjutnya didistribusikan menggunakan kendaraan kecil,” tambahnya. Meski masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, Dis hub akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat. Penindakan akan di lakukan bekerja sama dengan Balai Kemenhub, Dis hub Provinsi, Satpol PP, dan kepolisian sesuai kewenangan masing-masing.

“Jika pelanggarannya berat, seperti tidak memiliki STNK, BPKB, atau KIR, maka akan di tindak tegas. Ranah KIR ada di Dis hub, sementara STNK dan BPKB menjadi kewenangan kepolisian,” jelas Hadi. Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polresta Palangka Raya, Iptu Eko Hermawan, menegaskan bahwa penertiban truk bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi dalam mematuhi aturan muatan sesuai spesifikasi kendaraan.

“Keselamatan dan kenyamanan berkendara harus menjadi prioritas bersama. Kepatuhan terhadap aturan juga mencegah kerusakan jalan dan memastikan kendaraan tetap layak jalan,” ungkap Eko. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menekan pelanggaran ODOL, melindungi infrastruktur jalan, dan menjaga keselamatan semua pengguna jalan.(mur)

EDITOR: TOPAN

FOTO: IST

Related Articles

Back to top button