BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng dan OJK Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Rabu (20/8/2025), di Hotel Bahalap Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri jasa keuangan di era perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, dalam sambutannya menegaskan bahwa kemajuan teknologi ibarat pisau bermata dua. “Di satu sisi, teknologi memberi efisiensi bagi industri jasa keuangan. Namun, di sisi lain, juga membuka peluang munculnya kejahatan baru seperti investasi ilegal, pencucian uang, hingga kejahatan siber,” ujarnya.

Data Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Kalteng mencatat hingga Juni 2025 terdapat 67 pengaduan masyarakat, terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal. Selain itu, hingga Agustus 2025, tercatat 160 aduan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan. Persoalan terbanyak meliputi perilaku penagihan, sistem layanan informasi keuangan, hingga penipuan eksternal seperti skimming kartu debit/kredit, pembobolan rekening, dan serangan siber.

“Untuk mengatasi persoalan ini, di perlukan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, hingga aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Edukasi dan perlindungan masyarakat harus terus di perkuat agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tambah Leonard.

UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK

Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait norma tindak pidana di sektor jasa keuangan serta memperkuat koordinasi antarpenegak hukum. “Hingga Juli 2025, tercatat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan di Indonesia sudah masuk tahap P21, dan 132 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menambahkan bahwa sejak di berlakukannya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan harus berjalan dalam bingkai Integrated Criminal Justice System (ICJS). “Artinya, ada keterpaduan antara penyidik OJK dan penyidik tindak pidana ekonomi negara, termasuk perbankan,” tegasnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini pemahaman aparat penegak hukum semakin kuat dalam menangani kejahatan sektor jasa keuangan. Selain itu, lembaga jasa keuangan di ingatkan agar selalu mengedepankan kepercayaan konsumen sebagai fondasi utama menjaga stabilitas industri.

Kegiatan ini turut di hadiri unsur Forkopimda, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, serta para peserta dari berbagai lembaga terkait. (pra)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button