BeritaEKSEKUTIFPEMKAB BARITO UTARA

Pemkab Bayarkan Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan Nasional Jingah–Hajak

MUARA TEWEH,Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) melaksanakan proses pembayaran ganti rugi lahan pelebaran jalan nasional dari Kelurahan Jingah sampai ke Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, kepada pemilik lahan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan/Kepala BPN Barito Utara, Primanda Jayadi, di aula Kantor Dinas Perkimtan, belum lama ini.

Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara, Arianto, didampingi Kabid Pertanahan, Ary Sudarta, menyampaikan bahwa dalam proses pembayaran ini ada sebanyak 15 persil lahan yang telah berhasil dibayarkan secara tunai dan tuntas kepada para pemilik lahan. Proses ini berjalan sukses, lancar, dan aman.

“Hingga saat ini, dari total 251 persil lahan yang sudah dilakukan pengukuran dan penilaian, sebanyak 54 persil lahan telah dibayarkan. Kami terus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran kepada para pemilik lahan pada proyek strategis nasional ini. Pada prinsipnya kami tetap mengedepankan transparansi, kehati-hatian, serta keadilan bagi seluruh masyarakat yang terdampak,” ujar Arianto, Selasa (19/8/2025).

Plt Kepala Disperkimtan menjelaskan, setelah proses pembayaran ganti rugi ini dilakukan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan pemisahan sertifikat kepemilikan lahan dari pemilik sebelumnya menjadi aset resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara.

“Sebab pelebaran jalan nasional ini merupakan bagian dari agenda strategis Pemkab Barito Utara dalam mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi kawasan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan sisa lahan yang belum dibayarkan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Ia juga mengingatkan bahwa pembebasan lahan ini merupakan kepentingan bersama demi kemajuan daerah dan perkembangan perkotaan yang nantinya akan dilebarkan dengan sistem dua jalur.(pra)

EDITOR:TOPAN

Related Articles

Back to top button