KPKNL Palangka Raya Batalkan Lelang Tanah dan Bangunan SPBE di Batara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya resmi membatalkan proses lelang terhadap tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1934/Hajak dan SHM Nomor 1935/Hajak.
Keputusan ini diambil pada Senin (25/8/2025) setelah terungkap bahwa objek lelang masih berstatus blokir pidana dari Penyidik Bareskrim Polri.
Pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Pembatalan Lelang yang diterbitkan langsung oleh KPKNL Palangka Raya. Adapun dua bidang tanah berikut bangunan yang rencananya dilelang merupakan milik sah Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin.
Melalui kuasa hukumnya, Handarbeni Prakoso dari kantor hukum Gani Djemat & Partners, keduanya menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada KPKNL Palangka Raya yang telah menegakkan aturan dengan membatalkan lelang ini sesuai ketentuan hukum,” ujar Handarbeni.
Kuasa hukum menilai KPKNL telah menunjukkan sikap hati-hati serta taat hukum. Menurut Handarbeni, pembatalan ini sudah tepat karena catatan blokir pidana masih melekat pada sertifikat tanah di BPN Muara Teweh.
Ia menjelaskan, aturan pembatalan lelang tersebut diatur jelas dalam Pasal 44 huruf c jo Pasal 47 huruf b Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Aturan itu menegaskan bahwa pejabat lelang berwenang membatalkan proses lelang apabila objek yang dilelang berstatus blokir pidana.
“Hal ini juga selaras dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, yang menyatakan blokir pidana hanya bisa dihapus jika penyidikan dihentikan atau dinyatakan selesai oleh penyidik,” tambahnya.
Handarbeni menegaskan, selama status blokir belum dicabut, maka lelang atas tanah dan bangunan tersebut tidak bisa dilakukan.
“Kami berharap sikap KPKNL Palangka Raya menjadi contoh bagi institusi negara dalam menegakkan aturan serta prinsip keadilan,” tegasnya.(oiq)
EDITOR: TOPAN



