Tersangka Sabu 185 Gram di Gunung Mas Terancam Hukuman Mati, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
KUALA KURUN, Kalteng.co – Polres Gunung Mas resmi melimpahkan berkas perkara tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram ke Kejaksaan Negeri Kuala Kurun setelah dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka berinisial P (35) ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada Selasa (12/8/2025) dini hari. Dari penggerebekan itu, polisi menyita ratusan paket sabu siap edar dengan total berat 185,9 gram.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Berkas tahap pertama telah kami serahkan pada 20 Agustus 2025. Kini jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Dengan pelimpahan berkas ini, nasib tersangka P kini berada di tangan kejaksaan. Polres Gunung Mas memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.(nya)
EDITOR: TOPAN




