BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Kasus Korupsi Zirkon Masuk Babak Baru, Enam Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi melimpahkan enam berkas perkara beserta para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (19/6/2026).

Pelimpahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral serta sejumlah entitas lainnya di Kalimantan Tengah sepanjang periode 2020 hingga 2025.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri dari VC selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, IH yang merupakan ASN di lingkungan Dinas ESDM Kalteng, ETS yang diketahui bekerja pada PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari dan PT Kirana Bhumi Mineral, serta HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral dan HAW yang menjabat Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.

Dalam proses pelimpahan tersebut, tiga tersangka yakni VC, IH dan ETS digabung dalam tiga dakwaan terpisah. Langkah itu dilakukan jaksa penuntut umum untuk efektivitas pembuktian di persidangan karena sebagian besar saksi yang akan dihadirkan memiliki keterkaitan dalam perkara yang sama.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi mengatakan, pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor menandai berakhirnya tahapan penyidikan dan memasuki proses penuntutan di pengadilan. “Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, maka penuntut umum selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing tersangka,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

“Seluruh berkas perkara telah kami limpahkan dan saat ini prosesnya berada pada kewenangan pengadilan untuk menentukan jadwal persidangan,” kata Hendri.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan yang mendapat perhatian publik di Kalimantan Tengah. Dugaan penyimpangan dalam penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintah maupun korporasi. “Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button