Pengedar Ekstasi di Temanggung Tilung Dibekuk Polisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB lalu berlokasi di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mengamankan terlapor berinisial IAP (27). Hasil pemeriksaan, ditemukan enam butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,26 gram,” katanya, Minggu (7/9/2025).
Empat butir ditemukan di genggaman tangan kanan terlapor dan dua butir lainnya di kantong celana bagian kanan. Selain itu turut diamankan satu unit handphone merk Vivo Y12 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam yang digunakan untuk menunjang aksinya.
Barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, Indra beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegasnya.
Kasatresnarkoba sangat mengapresiasi atas dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba terdebut.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




