DPR RI Soroti Aktivitas Pertambangan di Hutan Adat, Iwan Kurniawan Angkat Bicara
KUALA KURUN, Kalteng.co – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, H. Iwan Kurniawan, memberikan tanggapan terkait adanya aktivitas pertambangan di kawasan hutan adat Himba Antang Liang Bungai, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas.
“Kalau secara aturan, apalagi di kawasan hutan lindung dan hutan adat, jelas dilarang ada aktivitas pertambangan,” ujar Iwan Kurniawan saat diwawancarai wartawan di Kuala Kurun, Minggu (14/09/2025).
Politisi Gerindra ini mengakui bahwa dirinya merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah. Namun, ia menegaskan, saat ini ia tidak duduk di Komisi II DPR RI yang membidangi masalah pemerintahan daerah dan agraria.
“Memang saya bukan di Komisi II, melainkan di komisi lain. Jadi mungkin tidak bisa berkomentar banyak. Tapi nanti saya akan pantau dulu,” jelasnya.
Saat ditanya soal lokasi pertambangan, Iwan Kurniawan mendapat informasi bahwa aktivitas tersebut diduga berada di kawasan hutan adat Himba Antang Liang Bungai seluas kurang lebih 14 ribu hektare.
“Coba nanti saya cari informasi lebih lanjut. Katanya sudah lama juga itu dilakukan,” ungkapnya.
Pihaknya akan memantau perkembangan dan memastikan kebenaran informasi terkait dugaan adanya aktivitas pertambangan di hutan adat tersebut.
“Tapi ini saya pantau dulu kebenarannya, terutama yang ada di Kecamatan Miri Manasa itu,” tandasnya.(nya)
EDITOR: TOPAN




